Diskon Listrik
kasihterbaru.online – Pemerintah resmi memberlakukan kembali diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama periode Juni hingga Juli 2025. Total sasaran program ini mencapai 79,3 juta pelanggan PLN di seluruh Indonesia.
Baca juga: Pemanfaatan Teknologi Video Advertising untuk Bisnis Internasional”
Mekanisme diskon berbeda tergantung pada jenis pelanggan. Tagihan akan langsung terpotong 50 persen tanpa perlu proses tambahan.
Sementara itu, pelanggan prabayar cukup membeli token seperti biasa. Pelanggan hanya perlu membayar 50 persen dari nominal biasanya untuk mendapatkan jumlah energi listrik (kWh) yang sama. Potongan otomatis berlaku di semua kanal pembelian seperti PLN Mobile, agen, dan gerai ritel.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan ini penting karena kuartal kedua tidak memiliki momen konsumsi besar seperti Lebaran atau Natal.
Pemerintah resmi menyiapkan enam paket stimulus ekonomi yang akan berlaku selama Juni hingga Juli 2025. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama selama masa liburan sekolah dan pencairan gaji ke-13.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa program ini akan mendorong konsumsi rumah tangga yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah menargetkan stimulus ini bisa menjaga momentum pertumbuhan di kuartal kedua, saat tidak ada momen konsumsi besar seperti Lebaran atau Natal.
Berikut adalah rincian enam stimulus tersebut:
Diskon transportasi yang meliputi tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut selama liburan sekolah.
Diskon tarif tol yang menyasar sekitar 110 juta kendaraan dan berlaku sepanjang Juni–Juli 2025.
Diskon tarif listrik 50 persen untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Penambahan bantuan sosial, berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, termasuk guru honorer.
Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya.
Pemerintah juga mendorong pemerintah daerah untuk menggelar kegiatan pariwisata dan hiburan lokal guna menggerakkan ekonomi
“Baca juga: Penyakit Terkait Gangguan Saraf Otot Masih Banyak Disepelekan, Kenali Gejalanya“