Judi Online Terkini
kasihterbaru.online – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan modus terbaru judi online yang semakin sulit dideteksi. Pelaku kini menyamarkan aktivitas ilegal melalui situs dongeng anak-anak dan layanan penukaran uang.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, menyatakan bahwa pelaku terus memodifikasi cara kerja mereka. Salah satunya adalah dengan menyamarkan situs judi online sebagai platform edukasi anak.
Selain itu, mereka menggunakan deposit pulsa untuk menyamarkan transaksi. Pelaku juga memanfaatkan rekening tidak aktif (dormant) serta jasa money changer untuk mencuci uang hasil kejahatan.
“Baca juga: Transformasi Digital Bisnis di Indonesia, Mekari Mengakuisisi“
Tidak hanya itu, Friderica menjelaskan bahwa pelaku bahkan membuat skema ekspor-impor fiktif. Tujuannya untuk mengaburkan arus dana yang masuk ke dalam sistem keuangan.
Modus-modus tersebut dirancang agar tidak terdeteksi oleh sistem keuangan formal dan tetap menarik bagi masyarakat yang kurang waspada.
Dalam upaya penindakan, OJK telah memblokir sekitar 14 ribu rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi online.
OJK memperketat pengawasan terhadap transaksi mencurigakan dan bekerja sama dengan Kemenkomdigi serta PPATK.
Selain itu, OJK mendorong literasi digital agar masyarakat lebih paham bahaya judi online. Edukasi ini penting untuk membentuk masyarakat yang cerdas secara finansial dan tahan terhadap rayuan perjudian daring.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan perkembangan signifikan dalam pemberantasan judi online di Indonesia.
Selain penetapan tersangka, Polri juga melakukan langkah konkret berupa pemblokiran dan penyitaan aset.
Tak hanya itu, Polri juga menyita 4.820 rekening dengan total dana sebesar Rp328,78 miliar.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah untuk memutus mata rantai perputaran uang ilegal yang mendukung operasional situs
Kapolri menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan terus berlanjut. Pihaknya juga berkomitmen memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana keuangan berbasis digital, terutama yang melibatkan platform,
“Baca juga: Binus University Menghadirkan Revolusi Pendidikan Kuliah 2,5 Tahun“