BPJS
kasihterbaru.online – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan langkah strategis untuk mengintegrasikan data Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Pernyataan ini ia sampaikan pada Kamis, 29 Mei 2025, di Kantor Kemnaker RI, Jakarta.
Menurut Yassierli, sistem data saat ini masih belum sinkron. Perbedaan terjadi karena data PHK bersumber dari berbagai daerah melalui laporan Dinas Ketenagakerjaan. Proses pelaporan bottom-up tersebut sering kali menyebabkan ketidaksesuaian dan mengurangi validitas data secara nasional.
“Baca juga: Waspada! Bahaya Kadar Asam Urat Tinggi Setelah Lebaran“
Menaker menegaskan bahwa integrasi data dengan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan keakuratan yang lebih tinggi. Basis data akan berasal dari pusat data Kemnaker dan BPJS, sehingga memberikan gambaran nasional yang lebih menyeluruh.
Dengan data yang terpusat dan terpercaya, pemerintah dapat mengetahui sektor yang paling terdampak PHK, lokasi kejadian, serta mengembangkan strategi mitigasi yang sesuai.
Ia menekankan pentingnya memiliki satu data resmi dari Kemnaker yang terhubung langsung dengan sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah berharap integrasi ini bisa meningkatkan efektivitas program ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
Pemerintah tengah menyiapkan langkah mitigasi baru terhadap lonjakan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan membentuk Satuan Tugas PHK (Satgas PHK).
“Satgas PHK ini tinggal menunggu peluncuran. Bukan hanya untuk mitigasi, tapi mencakup semua aspek dari hulu ke hilir,” ujar Yassierli.
Pembentukan Satgas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga lintas sektor. Tujuannya adalah untuk memastikan pendekatan yang komprehensif dalam menangani PHK, baik dari sisi regulasi, ekonomi, hingga dampak sosialnya.
Satgas PHK akan bertugas meninjau kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku dan menganalisis bagaimana kebijakan tersebut memengaruhi kondisi ekonomi.Dengan adanya Satgas PHK, pemerintah berharap bisa lebih sigap dalam merespons tren PHK yang meningkat. Selain itu, Satgas ini juga akan membantu menyusun rekomendasi kebijakan baru untuk melindungi pekerja serta menjaga stabilitas pasar tenaga kerja nasional.
“Baca juga: Perjalanan Sulit Ernando Ari Di Timnas“