Kasus kekerasan seksual
kasihterbaru.online – Kasus mengungkap bahwa ada empat perempuan menjadi korban kekerasan seksual dalam kasus grup Facebook Fantasi Sedarah. Tiga dari korban tersebut masih anak-anak,
Di Jawa Tengah, polisi menemukan tiga korban perempuan. Korban pertama adalah perempuan dewasa berusia 21 tahun, yang merupakan adik ipar pelaku. Dua korban lainnya adalah anak-anak berusia 8 dan 12 tahun. Pelaku yang berinisial MS, memiliki hubungan sebagai paman dari kedua anak korban tersebut.
“Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Medali Emas Veddriq-Rizki Bebas Bea Masuk”
Brigjen Nurul menyampaikan bahwa tersangka MS tidak hanya mencabuli kedua anak di bawah umur, tetapi juga merekam aksi bejatnya. Ia membuat foto dan video bermuatan asusila dengan para korban,
Konten tersebut diduga kuat disebarkan atau disimpan untuk kepentingan pribadi dalam lingkup grup Facebook yang kini tengah diselidiki aparat. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa perangkat elektronik yang digunakan untuk merekam.
Selain korban di Jawa Tengah, polisi juga menemukan satu anak perempuan berusia 7 tahun di Bengkulu yang menjadi korban pencabulan. Tersangka berinisial MJ, berusia 25 tahun, diketahui merupakan tetangga korban,
MJ mencabuli korban sebanyak tiga kali dan merekam tindakannya menggunakan telepon genggam. Saat ini, polisi telah menahan kedua pelaku dan terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan serta distribusi konten kekerasan seksual tersebut.
Tindakan tersebut meliputi pelecehan seksual nonfisik dan fisik, eksploitasi seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik,
Selain itu, para pelaku juga terlibat dalam perbuatan cabul terhadap anak dan produksi konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. Polisi menegaskan bahwa tindakan ini tergolong sebagai pelanggaran berat yang melibatkan unsur kejahatan seksual dan teknologi digital.
Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri keberadaan korban lainnya yang mungkin belum terungkap.
Kasus ini mencuat setelah grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka di Facebook menjadi viral karena dugaan aktivitas menyimpang dan konten kekerasan seksual. Polri bekerja sama dengan ahli digital forensik dan lembaga perlindungan anak untuk mengungkap seluruh jaringan dan korban terkait.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, laptop, serta akun media sosial milik tersangka. Tim penyidik juga terus memantau aktivitas online yang mengarah pada eksploitasi anak atau kekerasan seksual.
Brigjen Nurul menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak dan media sosial sebagai sarana kejahatan.
“Baca Juga: DPC Demokrat Jember, Ricuh Kasus Skandal Dana Rp 500 Juta”