Ari Bias Tanggapi Putusan Kasasi MA untuk Agnez Mo
kasihterbaru.online – Ari Bias memberikan tanggapan resmi setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Agnez Mo. Respons itu ia sampaikan melalui unggahan di status WhatsApp pribadinya. Putusan ini mengakhiri sengketa hukum yang telah berlangsung hampir setahun.
Kasus bermula ketika Ari Bias menggugat Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja. Kemenangan ini menjadi titik akhir perselisihan di ranah hukum.
“Baca juga: Penyakit Terkait Gangguan Saraf Otot Masih Banyak Disepelekan, Kenali Gejalanya“ [2]
Dalam pernyataannya, Ari Bias menyatakan akan menghormati sepenuhnya putusan kasasi tersebut. Ia mengaku lega proses hukum telah berakhir di tingkat kasasi.
“Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasas
Sengketa hak cipta di industri musik Indonesia kerap memicu perdebatan terkait perlindungan karya. Menurut data Kementerian Hukum dan HAM, jumlah permohonan pencatatan hak cipta meningkat setiap tahun. Hal ini menunjukkan kesadaran musisi terhadap pentingnya perlindungan hukum.
Ia mengingatkan bahwa proses hukum seharusnya menjadi jalan terakhir jika mediasi gagal.
Pernyataan ini ia sampaikan usai putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 diumumkan pada 11 Agustus 2025. Putusan tersebut membebaskan Agnez Mo dari vonis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja.
Sengketa ini bermula dari gugatan Ari Bias pada 19 September 2024. Ia menuduh Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin dalam tiga pertunjukan. Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga memutus Agnez Mo bersalah dan menjatuhkan denda Rp1,5 miliar. Agnez Mo kemudian mengajukan kasasi ke MA pada 12 Februari 2025.
“Seperti janji saya, tidak akan ada PK,” tegas Ari Bias. Ia menyatakan komitmen itu sudah dibuat sejak awal, bahkan sebelum putusan kasasi.
Dalam pernyataannya, mengungkap rasa syukur atas berakhirnya proses hukum yang panjang ini. “Saya percaya, Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendak-Nya, dan rencana-Nya pasti yang terbaik. Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan sikap menghormati putusan MA dan berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari kasus ini. menilai, penyelesaian sengketa hak cipta sebaiknya mengutamakan dialog sebelum menempuh jalur hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua nama besar di industri musik. Menurut data Kementerian Hukum dan HAM, gugatan hak cipta di bidang musik meningkat signifikan dalam lima tahun terakhir. Hal ini mencerminkan pentingnya kesadaran akan perlindungan karya cipta di era digital.
“Baca juga: Menjelajahi Keindahan Alam Selandia Baru Panduan Liburan bagi Para Petualang“ [3]