Bea Cukai ungkap penyelundupan baby lobster ilegal
kasihterbaru.online – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menindak upaya penyelundupan baby lobster ilegal di Bandara Soekarno-Hatta.
Penindakan dilakukan di Terminal 2F pada jalur keberangkatan internasional.
Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan berlapis terhadap penumpang internasional.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan keterangan resmi di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa penindakan bertujuan mencegah kerugian negara dan kerusakan ekosistem laut.
Perdagangan ilegal baby lobster dinilai mengancam keberlanjutan perikanan nasional.
Bea Cukai menempatkan perlindungan sumber daya alam sebagai prioritas utama pengawasan.
Upaya ini juga mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga kekayaan hayati laut Indonesia.
Petugas Bea Cukai mengamankan empat penumpang dalam operasi tersebut.
Keempatnya berinisial FE, DR, UH, dan FD.
Mereka hendak terbang ke Kamboja dan Singapura menggunakan penerbangan berbeda.
Petugas menemukan empat koper berisi benih bening lobster.
Baby lobster disembunyikan menggunakan selimut basah.
Selimut tersebut dibungkus plastik bersegel berisi oksigen.
Selain itu, penyelundup menambahkan es sebagai pendingin dalam kemasan.
Metode ini bertujuan menjaga lobster tetap hidup selama perjalanan.
Cara tersebut juga dimaksudkan untuk mengelabui pemeriksaan petugas bandara.
Bea Cukai menilai modus ini menunjukkan pola penyelundupan yang semakin terorganisir.
Pemeriksaan terhadap penumpang FE menemukan 24.770 ekor baby lobster.
Seluruh lobster tersebut merupakan jenis pasir.
Benih lobster ditemukan dalam selimut basah yang dikemas plastik.
Penumpang berinisial DR membawa 29.780 ekor baby lobster jenis pasir.
DR diketahui menerima perintah dari tersangka lain.
Ia dijanjikan upah sebesar Rp5 juta untuk membawa lobster tersebut.
Bea Cukai kemudian menargetkan tersangka UH.
UH diperiksa pada penerbangan berbeda bersama rekannya FD.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 43.615 ekor baby lobster jenis pasir.
Total baby lobster yang diamankan mencapai puluhan ribu ekor.
Jumlah tersebut menunjukkan potensi kerugian besar bagi ekosistem laut.
Djaka Budhi Utama menegaskan dampak serius dari penyelundupan baby lobster.
Ia menyatakan praktik ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, penyelundupan mengancam keberlanjutan sumber daya laut nasional.
“Setiap penyelundupan baby lobster merugikan nelayan,” ujar Djaka.
Ia menambahkan bahwa praktik ilegal menghambat usaha perikanan nasional.
Nelayan kehilangan potensi pendapatan akibat berkurangnya stok lobster.
Baby lobster memiliki peran penting dalam regenerasi populasi lobster dewasa.
Pengambilan ilegal dalam jumlah besar dapat merusak rantai ekosistem.
Dampaknya bisa dirasakan dalam jangka panjang oleh masyarakat pesisir.
Pemerintah menilai perlindungan benih lobster sebagai investasi masa depan perikanan.
Para tersangka diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Mereka menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan.
Penyidik menjerat mereka dengan pasal kepabeanan yang berlaku.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang tersebut mengatur tentang tindak pidana kepabeanan.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.
Selain pidana penjara, tersangka terancam denda maksimal Rp5 miliar.
Bea Cukai menegaskan proses hukum akan berjalan secara transparan.
Penegakan hukum diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku lain.
Bea Cukai terus memperkuat sistem pengawasan di pintu masuk negara.
Pengawasan dilakukan melalui analisis risiko dan pemeriksaan fisik.
Teknologi pendukung juga dimanfaatkan dalam proses pemeriksaan.
Djaka menyebut pengawasan berlapis penting menghadapi kejahatan terorganisir.
Penyelundupan sumber daya alam sering melibatkan jaringan lintas negara.
Oleh karena itu, koordinasi antarinstansi terus ditingkatkan.
Bea Cukai juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.
Sinergi ini bertujuan menutup celah penyelundupan di sektor transportasi.
Indonesia merupakan salah satu habitat utama lobster tropis.
Permintaan internasional terhadap baby lobster tergolong tinggi.
Harga jual di luar negeri jauh lebih tinggi dibandingkan dalam negeri.
Kondisi ini mendorong maraknya praktik penyelundupan.
Pemerintah telah melarang ekspor benih lobster secara ilegal.
Larangan bertujuan menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.
Kasus di Bandara Soekarno-Hatta mencerminkan tantangan pengawasan nasional.
Bandara internasional menjadi salah satu jalur rawan penyelundupan.
Bea Cukai menegaskan komitmen melindungi sumber daya alam Indonesia.
Penindakan ini menjadi bukti kehadiran negara di sektor kepabeanan.
Langkah tegas diharapkan mencegah eksploitasi ilegal berulang.
Djaka menegaskan pengawasan akan terus diperkuat ke depan.
Tujuannya memastikan kekayaan laut dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah berkomitmen menjaga ekosistem laut demi generasi mendatang.