kasihterbaru.online – Bisa Kah Perpanjang STNK Diwakilkan? Simak Contohnya dan Ketentuannya
Proses ini mempermudah pemilik kendaraan yang tidak bisa hadir langsung ke Samsat atau gerai layanan lainnya. Berikut langkah-langkah yang harus Anda ketahui.
Ketentuan Perpanjangan STNK dengan Perwakilan
Orang lain dapat membantu memperpanjang Surat kendaraan Anda jika Anda memberinya surat kuasa resmi. Surat kuasa harus menggunakan materai dan mencantumkan data lengkap pemilik kendaraan serta perwakilan.
“Baca Juga : Pengacara Alvin Lim Meninggal, Ada Riwayat Cangkok Ginjal”
Langkah-Langkah Perpanjangan Surat dengan Perwakilan
Dokumen yang Harus Disiapkan
- STNK Asli dan Fotokopi
Siapkan Surat asli kendaraan beserta salinannya sebagai dokumen utama. - KTP Pemilik Kendaraan (Asli dan Fotokopi)
Lampirkan KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya sebagai bukti identitas. - Surat Kuasa Bermaterai
Tulis surat kuasa bermaterai dengan jelas, lengkap, dan sertakan tanda tangan Anda. - Bukti Pembayaran Pajak Sebelumnya
Berikan bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya untuk mempercepat proses. - Fotokopi Identitas Perwakilan
Sertakan fotokopi KTP atau SIM dari orang yang Anda tunjuk sebagai perwakilan.
Langkah-Langkah Perpanjangan STNK
- Kunjungi Samsat atau gerai layanan terdekat dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan.
- Serahkan dokumen kepada petugas loket pendaftaran untuk diperiksa.
- Bayar biaya pajak kendaraan dan administrasi di kasir.
- Ambil STNK baru setelah petugas menyelesaikan proses pencetakan.
Dengan menyiapkan semua dokumen secara lengkap, Anda bisa memperpanjang STNK kendaraan Anda melalui perwakilan tanpa hambatan. Ikuti semua prosedur dengan benar untuk memastikan proses berjalan lancar.
“Baca Juga : 7 Contoh Rumput Laut yang Bisa Dimakan dan Manfaatnya”