Purbaya
kasihterbaru.online – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menunda reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat implementasi sistem Coretax.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang merevisi PMK 124/2024. “Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan pada DJP, perlu dilakukan penataan organisasi,” tulis PMK 117/2025, dikutip Selasa (6/1) di Jakarta.
Pasal 1839 PMK 124/2024 sebelumnya mengatur pembentukan jabatan dan pelantikan pejabat baru di seluruh unit Kemenkeu, termasuk DJP, paling lambat akhir 2025. Namun, PMK 117/2025 menambahkan Pasal 1839A yang mengecualikan DJP dari ketentuan tersebut.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP,” bunyi Pasal 1839A.
Dengan pengecualian ini, DJP memiliki kelonggaran hingga 31 Desember 2026 untuk melaksanakan reorganisasi, termasuk pelantikan dan pengangkatan pejabat baru. PMK ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Desember 2025.
Seiring dengan fokus penguatan sistem, DJP mencatat tren positif dalam pemanfaatan Coretax. Hingga 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, sebanyak 20.289 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax.
Rinciannya, 14.926 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 3.959 SPT dari orang pribadi non-karyawan, 1.397 SPT dari wajib pajak badan dalam rupiah, dan 7 SPT badan dalam dolar AS.
Jumlah wajib pajak yang mengaktivasi akun Coretax mencapai 11.397.471 orang, terdiri dari:
DJP menilai tren ini menunjukkan sistem Coretax digunakan secara aktif dan membantu wajib pajak melakukan pelaporan lebih cepat dan efisien.
Purbaya menekankan bahwa penundaan reorganisasi bukan berarti berhenti melakukan perbaikan internal, tetapi fokus pada stabilisasi Coretax. Sistem ini diharapkan mampu menjadi tulang punggung administrasi perpajakan digital yang lebih transparan dan modern.
Menurutnya, transformasi digital ini bertujuan meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak, memperkuat akurasi data, dan mendukung strategi pemungutan pajak yang lebih efisien. Coretax juga memungkinkan pengawasan lebih ketat serta mempermudah integrasi data lintas instansi.
DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan fitur dan fungsionalitas Coretax agar mampu melayani seluruh wajib pajak, termasuk UMKM dan entitas besar, serta memperluas ekosistem perpajakan digital.
“Stabilitas sistem lebih penting saat ini daripada reorganisasi cepat. Coretax harus optimal sebelum pembaruan struktur organisasi dilakukan,” kata Purbaya.
Dengan jumlah pengguna aktif yang terus meningkat, Coretax menunjukkan potensi besar untuk menjadi platform utama perpajakan nasional. Penundaan reorganisasi DJP diharapkan memberikan waktu yang cukup untuk menuntaskan penguatan sistem inti, sekaligus mempersiapkan pejabat baru yang kompeten.
Ke depannya, DJP akan terus memantau penggunaan Coretax, menyesuaikan fitur sesuai kebutuhan wajib pajak, dan memastikan administrasi perpajakan digital berjalan efektif. Transformasi ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan Indonesia.