Kemendagri
kasihterbaru.online – Kementerian Dalam Negeri mewajibkan seluruh daerah di Indonesia membentuk dan memperkuat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Langkah ini bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi berbagai ancaman bencana.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyatakan kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD.
“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan,” kata Safrizal, Selasa di Jakarta.
Permendagri ini disahkan pada 17 Desember 2025 dan dirancang untuk memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia. Regulasi bertujuan menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks dan meningkatkan efektivitas penanggulangan di daerah.
Salah satu perubahan utama dalam Permendagri ini adalah penetapan kepala BPBD sebagai kepala perangkat daerah, menggantikan jabatan ex officio oleh sekretaris daerah.
BPBD juga ditegaskan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan. Perubahan ini diharapkan memperkuat komando lapangan dan mempercepat pengambilan keputusan saat bencana terjadi.
Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 mewajibkan pembentukan BPBD di semua provinsi dan kabupaten/kota. Regulasi juga mengatur penyesuaian unsur pengarah BPBD sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, tipologi kelembagaan BPBD ditentukan berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB, dengan memperhatikan jumlah penduduk, APBD, luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana.
Permendagri juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana, yang berfungsi memperkuat koordinasi lintas sektor. Tim ini diharapkan meningkatkan respons cepat dan sinergi antarinstansi saat menangani bencana.
“Pengaturan ini dirancang agar kapasitas BPBD selaras dengan tingkat risiko di daerah masing-masing,” ujar Safrizal.
Dengan struktur dan kepemimpinan yang lebih jelas, BPBD diharapkan lebih siap menghadapi bencana alam, termasuk banjir, gempa, longsor, dan letusan gunung berapi.
Regulasi ini juga memungkinkan daerah menyesuaikan kemampuan mitigasi dan tanggap darurat berdasarkan profil risiko lokal, termasuk jumlah penduduk terdampak dan luas wilayah rawan bencana.
Permendagri diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional. Hal ini bertujuan melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana.
Indonesia merupakan salah satu negara dengan risiko bencana tinggi. Data BNPB 2025 mencatat lebih dari 3.000 bencana terjadi sepanjang tahun, menewaskan ribuan warga dan merusak infrastruktur.
Penguatan BPBD di tingkat daerah diharapkan meningkatkan kapasitas mitigasi, mempercepat evakuasi, dan menekan kerugian akibat bencana. Pendekatan berbasis risiko dan koordinasi lintas sektor menjadi kunci efektivitas penanganan bencana.
Ke depan, Kemendagri menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Pemantauan, pelatihan SDM BPBD, serta alokasi anggaran yang memadai menjadi faktor penting keberhasilan regulasi ini.
Safrizal menekankan, pembentukan BPBD yang kuat adalah investasi untuk ketangguhan nasional. Regulasi ini diharapkan mendorong seluruh daerah lebih siap dan responsif menghadapi bencana di masa mendatang.