Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkotika Akan Direhabilitasi
kasihterbaru.online – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa penanganan pecandu narkotika kini berfokus pada rehabilitasi, bukan pemenjaraan. Langkah ini menjadi wujud perubahan paradigma pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Pemerintah ingin menempatkan pecandu sebagai korban yang membutuhkan pertolongan medis dan sosial, bukan sekadar pelaku tindak pidana.
”Baca juga: Pompanisasi Bantaeng Harapan Produktivitas Jokowi“
Suyudi menjelaskan bahwa pendekatan baru ini berlandaskan pada prinsip kemanusiaan dan pemulihan. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk menolong warganya keluar dari jerat narkotika.
“Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk menolong,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
BNN mencatat, angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih tinggi, terutama di kalangan usia produktif. Melalui pendekatan rehabilitasi, BNN berharap dapat menekan jumlah pengguna baru dan menurunkan angka residivis. Program rehabilitasi ini mencakup layanan medis, konseling psikologis, serta pendampingan sosial bagi para korban.
Selain itu, BNN terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan aparat penegak hukum agar program pemulihan berjalan efektif. Upaya ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk membangun sistem penanganan narkotika yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.
Pernyataan ini mempertegas komitmen BNN dalam menerapkan pendekatan kemanusiaan yang menempatkan pecandu sebagai korban, bukan pelaku kejahatan.
Mantan Kapolda Banten itu menjelaskan bahwa pemerintah melalui BNN berupaya mengubah persepsi publik terhadap penanganan kasus narkotika. Menurutnya, rehabilitasi adalah hak dan langkah penyelamatan, bukan bentuk hukuman. Justru itu langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” ujarnya.
Suyudi juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika diri sendiri atau orang terdekat terjerat penyalahgunaan narkotika. BNN menjamin perlindungan hukum bagi pelapor yang ingin mengikuti program rehabilitasi. Langkah ini sejalan dengan semangat pemerintah dalam membangun sistem penanganan narkotika yang lebih humanis dan berbasis pemulihan.
Dalam kebijakan baru ini, aspek kemanusiaan dan pemulihan martabat manusia menjadi prioritas utama. Proses rehabilitasi dilakukan melalui pendekatan medis dan sosial untuk memastikan korban benar-benar pulih secara fisik, mental, dan sosial. BNN juga bekerja sama dengan berbagai lembaga kesehatan dan sosial guna memperluas jangkauan layanan rehabilitasi di seluruh Indonesia.
Pendekatan ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika dan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. Dengan paradigma baru yang menekankan pemulihan, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memerangi narkoba dengan cara yang tegas namun tetap humanis.
”Simak juga: Kasus Aset Harvey Moeis, Mengapa Kejaksaan Agung Menyita Lima Rumah Mewah di Jakarta?“