Nanik S Deyang Tegaskan Tidak Ada Polisi Aktif di Badan Gizi Nasional
kasihterbaru.online – Nanik S Deyang Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menegaskan bahwa tidak ada anggota Polri aktif yang menduduki jabatan strategis di lembaganya. Nanik memastikan seluruh pengisian jabatan di BGN mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
”Baca juga: Voopoo Argus G2, Pod Sistem yang Membawa Pengalaman Vaping ke Level Berikutnya“
Penjelasan Nanik S Deyang Soal Status Purnatugas Wakil Kepala BGN
“Pak Soni sudah pensiun. Lagi pula posisinya wakil kepala badan, dan jabatan itu boleh,” kata Nanik meyakinkan. Ia menambahkan bahwa ketentuan larangan hanya berlaku bagi polisi aktif pada jabatan eselon satu ke bawah.
BGN Pastikan Kepatuhan terhadap UU Kepolisian
Nanik menegaskan bahwa BGN mematuhi seluruh ketentuan hukum terkait penempatan pejabat sipil, termasuk aturan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 28 ayat (3) mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Putusan MK terbaru juga memperjelas batasan tersebut dengan menghapus frasa yang berpotensi menimbulkan multitafsir. Ke depan, BGN memastikan rekrutmen pejabat struktural berjalan transparan dan selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik agar isu serupa tidak menimbulkan kerancuan publik.
MK Perjelas Batasan Jabatan Sipil bagi Anggota Polri Aktif
Mahkamah Konstitusi memperjelas batasan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian melalui putusan terbaru terkait UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menguraikan ruang lingkup jabatan di luar kepolisian dan memastikan bahwa batasan tersebut menghindarkan penyimpangan kewenangan Putusan ini menghilangkan celah interpretasi yang sebelumnya memungkinkan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil tanpa batasan yang jelas.
Dengan keputusan tersebut, MK menegaskan bahwa pengaturan penempatan anggota Polri di jabatan sipil harus sepenuhnya selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi. MK juga menekankan pentingnya pembatasan tegas bagi personel Polri aktif agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi sipil dan kepolisian.
“Simak juga: Meningkatnya Potensi Tindak Pidana di Pilkada 2024 Sejarah dan Tren“ [4]