Okky Pratama, dan Richard Lee Tiga Dokter Kecantikan Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
kasihterbaru.online – Okky Pratama, dan Richard Lee Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur-figur populer di dunia estetika.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Baca juga: Mustika Ratu Mengukuhkan Kehadiran Global“ [2]
Okky Pratama, dan Richard Lee Polisi Telusuri Fakta Penyegelan Pabrik Kosmetik di Sumedang
Tim penyidik Polda Jabar telah melakukan pendalaman di lokasi pabrik yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Sumedang. Setelah kelengkapannya terpenuhi, BPOM membuka kembali pabrik itu,” ujar Hendra. Ia menegaskan, penyegelan tersebut bukan akibat dugaan tindakan ilegal, melainkan semata persoalan administratif.
Hendra menambahkan bahwa di pabrik itu terdapat beberapa ruang produksi untuk jamu, obat-obatan, dan produk skincare. Penyidik juga tengah memverifikasi apakah unggahan di media sosial tersebut berpotensi merugikan nama baik pelapor secara hukum.
Pemeriksaan Berlanjut, Richard Lee Belum Hadir Penuhi Panggilan
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk dr. Oky Pratama dan beberapa ahli di bidang pidana serta ITE. Namun, ia menegaskan bahwa dr. Richard Lee belum hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, penyidik masih menunggu hasil analisis ahli untuk menentukan unsur pidana dalam unggahan media sosial tersebut.
Polisi Siapkan Gelar Perkara, Tiga Dokter Kecantikan Terancam Jadi Tersangka
Polda Jawa Barat memastikan akan segera menggelar perkara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang melibatkan tiga dokter kecantikan, yakni Oky Pratama, Samira (Doktif), dan Richard Lee.“Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan. Dalam waktu dekat kami akan melakukan gelar perkara. Jika alat bukti mencukupi, statusnya akan naik ke penyidikan,” ujar Hendra dalam keterangan persnya di Bandung.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sejauh ini, terdapat dua figur publik yang berstatus saksi utama, yakni Dokter O dan Dokter S. Semua sesuai prosedur hukum yang berlaku,” lanjutnya. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara atau lebih.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh populer di industri kecantikan digital. Polisi menegaskan akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan, agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai etika komunikasi di media sosial dan dampak hukumnya terhadap reputasi seseorang.
“Baca juga: Kritik Roy Suryo terhadap Pemerintah atas Tumbangnya PDN“ [3]