panser anoa
kasihterbaru.online – Dua unit kendaraan taktis (rantis) jenis Panser Anoa milik TNI tampak berjaga di halaman Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, 5 Agustus 2025. Kehadiran kendaraan militer tersebut sempat memicu pertanyaan publik, terutama terkait urgensi dan tujuannya.
Namun, Mabes TNI menegaskan bahwa penempatan Panser Anoa itu merupakan bagian dari pengamanan rutin, bukan respons terhadap situasi genting.
“Baca Juga : Cara Cek Pencairan Bansos 2025 PKH & BPNT dengan NIK KTP”
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa keberadaan Panser Anoa di Kejagung sesuai permintaan institusi tersebut.
“Itu dalam rangka pengamanan rutin yang memang diminta oleh Kejagung,” ujar Kristomei saat dihubungi wartawan.
Ia menambahkan bahwa dasar hukum pengamanan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, yang mengatur perlindungan terhadap jaksa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.
Selain itu, pengamanan juga merujuk pada Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejagung dengan Nomor NK/6/IV/2023. Perjanjian tersebut memperkuat koordinasi antara kedua lembaga dalam hal perlindungan dan pengamanan institusi hukum negara.
Penempatan Panser Anoa kali ini juga berkaitan dengan aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan unsur TNI. Satgas tersebut bertugas mengamankan kawasan hutan dari aktivitas ilegal dan mendukung upaya penegakan hukum di bidang lingkungan.
Mabes TNI menegaskan bahwa keberadaan kendaraan taktis itu bukan sinyal tindakan militer ataupun pengamanan luar biasa. Kristomei menyebut tidak ada ancaman khusus yang mendasari pengerahan alat utama sistem senjata tersebut.
Langkah ini memperkuat peran TNI dalam membantu lembaga negara lainnya, khususnya Kejagung, dalam menjaga stabilitas dan keamanan pelaksanaan tugas hukum.
Kejagung Tegaskan Panser Anoa Kawal Satgas PKH, Bukan Terkait Isu Khusus
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa kehadiran kendaraan taktis (rantis) Panser Anoa dan personel TNI di lingkungan institusinya bukanlah hal luar biasa. Langkah ini merupakan bagian dari pengamanan rutin terhadap Sekretariat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berkantor di kompleks Kejagung.
Satgas PKH sendiri merupakan tim lintas lembaga yang berfokus pada penertiban kawasan hutan dari aktivitas ilegal. Tim ini terdiri dari unsur Kejaksaan, TNI, Polri, dan kementerian terkait. Sebagai bagian dari pengamanan, kendaraan taktis dikerahkan untuk menjamin kelancaran dan keamanan operasional tim.
“Ini pengamanan Sekretariat Tim PKH, di mana di dalamnya ada unsur TNI. Kebetulan kantornya ada di Kejagung,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa penempatan Panser Anoa merupakan tindakan yang wajar dan sudah sesuai prosedur. Hal ini juga mengacu pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejagung dan TNI tentang kerja sama pengamanan, yang telah ditandatangani sejak 2023.
Anang juga membantah anggapan bahwa kehadiran rantis tersebut berkaitan dengan isu politis atau penyelidikan kasus tertentu. “Tidak ada kaitan dengan isu-isu tertentu atau spekulasi publik,” ujarnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan satu unit Panser Anoa terparkir di depan kantor Satgas PKH, tepatnya di dekat Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Sejumlah personel TNI juga tampak berjaga di sekitar area tersebut.
“Baca Juga : Harga Emas Jogja 2 Januari 2025: Antam LM Naik Rp 9.000”