Peraturan Baru Kemenkumham dan Komposisi Komisioner LMKN Periode 2025-2028
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025 menghadirkan sejumlah perubahan penting bagi pengelolaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Razilu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, menyoroti lima poin utama dalam peraturan tersebut yang berdampak langsung pada efisiensi dan transparansi operasional LMKN.
Pertama, komposisi komisioner LMKN kini terdiri dari perwakilan pemerintah, ahli hukum, dan perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Langkah ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemangku kepentingan dalam pengelolaan hak kekayaan intelektual.
Ketiga, peraturan ini mengatur secara lebih detail klasifikasi layanan publik komersial, baik yang berbasis analog maupun digital. Hal ini penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan pola konsumsi konten di era digital. Keempat, peraturan memperketat syarat pendirian LMK untuk memastikan integritas dan profesionalisme lembaga yang beroperasi di bidang ini. Terakhir, peraturan juga mengatur mekanisme pengawasan, ketentuan perpanjangan, serta pencabutan izin LMK guna menjaga akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi.
Komisioner LMKN periode 2025-2028 berjumlah 10 orang yang terbagi menjadi dua kelompok utama. Noor Korompot, Dedy Kurniadi, Makki Omar, dan Aji M. Mirza Ferdinand. Sementara itu, kelompok pemilik hak terkait terdiri dari Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, Jusak Irwan Setiono, dan Marcell Siahaan.
Perubahan regulasi dan komposisi komisioner ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola LMKN, meningkatkan kepercayaan publik, dan memastikan distribusi royalti yang lebih adil dan transparan. Dengan dukungan peraturan yang lebih ketat dan pengawasan yang optimal, LMKN dapat berperan lebih efektif dalam mengelola hak kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya dalam menghadapi dinamika industri kreatif yang terus berkembang pesat.
“Baca Juga : Mahasiswa Kenya UNY Tewas Kecelakaan di Kulon Progo”