Polisi Ungkap Motif Cemburu
kasihterbaru.online – Polisi Ungkap Motif Polsek Kramat Jati mengungkap motif cemburu dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan MNF (19) di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. Kapolsek AKP Pesta Hasiholan Siahaan menjelaskan, konflik berawal empat hari sebelum kejadian, tepatnya 10 November 2025. Pelaku RS (20) meminta bantuan pacarnya MH (19) berinisial N untuk menemani membeli kue ulang tahun pacar RS.
Saat pertemuan itu, RS membelikan dua baju untuk N dan pacarnya. Tindakan ini memicu kecemburuan korban MNF, yang kemudian menimbulkan perselisihan lewat WhatsApp. Kedua pihak akhirnya sepakat bertemu di sekitar Jalan Raya Cililitan.
“Perkelahian terjadi ketika mereka bertemu di lokasi. Pelaku spontan mengambil sangkur di kamar kosnya dan kemudian menghadapi korban,” jelas Pesta. MH memukul pipi kiri RS terlebih dahulu, diikuti MNF yang memukul kepala pelaku menggunakan helm. Pelaku menangkis dengan tangan kiri sambil menusuk leher MNF dengan tangan kanan.
“Baca Juga: Pameran Teknologi MWC 2024 Dapat Dukungan Penuh dari Pihak Pemerintahan” [2]
Peristiwa penusukan terjadi sekitar pukul 17.30 WIB pada 17 November 2025. Tusukan mengenai leher MNF membuat korban tersungkur dan meninggal di tempat kejadian. Sementara MH mengalami tiga luka tusukan di punggung kanan dan kiri, kemudian dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk perawatan intensif.
Polisi menegaskan bahwa RS kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pembunuhan berencana. Kapolsek menekankan pentingnya mencegah konflik serupa melalui komunikasi yang lebih baik antarremaja dan kesadaran terhadap potensi kekerasan akibat kecemburuan.
Kejadian ini menambah data kekerasan berbasis emosi di Jakarta Timur, di mana menurut catatan Polres Metro Jaktim, kasus penusukan akibat perselisihan pribadi meningkat sekitar 15% pada tahun 2025. Polisi terus menindaklanjuti laporan ini dan mendorong masyarakat melaporkan indikasi konflik lebih awal.
Polsek Kramat Jati mengungkap motif cemburu dalam kasus penusukan yang menewaskan MNF (19) dan melukai MH (19) di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. Kapolsek AKP Pesta Hasiholan Siahaan menegaskan, MH saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati. Kondisi korban menunggu evaluasi medis lebih lanjut.
“Untuk kondisi korban luka tusuk, masih menjalani perawatan. Kami belum bisa menyatakan sembuh atau belum,” ujar Pesta. Polisi menekankan tidak ada perebutan pasangan dalam kasus ini. MNF yang meninggal bukan pacar N, pacar RS. Perselisihan terjadi karena MH tidak terima RS membelikan baju untuk N.
Polisi memeriksa sejumlah saksi, antara lain ML, MHR, MR, CH, MKK, dan N. Mereka melihat langsung peristiwa dan memiliki hubungan dengan para pihak terlibat. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk satu bilah sangkur, pakaian, sandal, cincin, gelang, dan kacamata hitam.
Pelaku RS (20), petugas keamanan, telah ditetapkan tersangka pada 17 November 2025 di lokasi kejadian. Dari pemeriksaan, penyidik menyimpulkan RS memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), dan Pasal 351 KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian).
“Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam,” jelas Pesta. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati, sementara minimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan remaja dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan. Menurut catatan Polres Metro Jaktim, kasus kekerasan berbasis kecemburuan meningkat 15% pada 2025, terutama di kalangan muda. Polisi terus memproses kasus ini untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Baca juga: Robot Anjing Pemandu untuk Tunanetra”