SPBU Kosong, Pegawai Shell Mulai Dirumahkan
kasihterbaru.online – Kondisi sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell yang kosong memicu perbincangan hangat di media sosial. Tidak adanya pasokan bahan bakar membuat aktivitas penjualan terhenti dan berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pegawai.
“Baca juga: Menginspirasi UMKM Indonesia Pesta Rakyat Sampoerna“ [3]
Video suasana haru di SPBU Shell mendapat banyak komentar dari masyarakat. Netizen mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan kelangkaan bensin di SPBU swasta. Kelangkaan ini menimbulkan keresahan karena masyarakat kesulitan memperoleh bahan bakar alternatif selain dari Pertamina. Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan publik mengenai kebijakan distribusi BBM dan peran pemerintah dalam menjaga kestabilan pasokan energi nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah isu pemerintah tidak memberi kuota impor untuk SPBU swasta.“Sangatlah tidak benar kalau kita tidak berikan kuota impor,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (9/9/2025). Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai Pasal 33 UUD 1945 sekaligus mendukung ketahanan energi nasional. Ke depan, pemerintah menargetkan kolaborasi sektor energi tetap seimbang agar pasokan BBM terjaga dan masyarakat tidak terdampak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menutup akses impor bahan bakar minyak (BBM) bagi SPBU swasta. Isu yang menyebut adanya persaingan tidak sehat antara SPBU swasta dengan Pertamina ia bantah dengan menyebut kebijakan energi tetap berlandaskan Pasal 33 UUD 1945. “Ini bukan persoalan persaingan usaha
Ia juga menegaskan timnya sudah bertemu langsung dengan pihak SPBU swasta untuk memberikan penjelasan terkait kebijakan impor. “Tim saya sudah ketemu. Ya, kita berikan penjelasan karena sudah memberikan alokasi mereka 110 persen dari total kuota impor ke masing-masing perusahaan,” kata Bahlil.
Lebih lanjut, ia mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami jika terdapat dugaan praktik tidak sehat di sektor distribusi BBM. “Silakan saja, itu kan hak institusi negara,” pungkasnya. Pemerintah menekankan bahwa kebijakan kuota impor ini bertujuan menjaga ketahanan energi nasional sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses bahan bakar secara adil.
“Simak juga: Meningkatnya Potensi Tindak Pidana di Pilkada 2024 Sejarah dan Tren“ [4]