Suami Bakar Istri
kasihterbaru.online – Suami Bakar Istri Polisi menangkap pria berinisial MA (29) setelah nekat membakar istrinya, SN (33), bersama rumah kontrakan mereka di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Aksi tersebut mengakibatkan korban menderita luka bakar serius dan rumah kontrakan hangus terbakar.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Awalnya, MA meminta istrinya membuatkan mi instan. Hal ini membuat pelaku marah dan pertengkaran terjadi di dalam rumah kontrakan mereka.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menyiram bahan bakar dan membakar rumah, menyebabkan api cepat membesar. Warga sekitar berusaha memadamkan api sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi.
Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa kekerasan rumah tangga kerap berawal dari persoalan kecil namun bisa berujung fatal. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor bila menemukan indikasi KDRT agar korban dapat terlindungi sejak dini.
Kasus kekerasan rumah tangga di Cakung, Jakarta Timur, kembali menyita perhatian publik setelah seorang pria berinisial MA (29) tega membakar istrinya, SN (33).
Tidak hanya istrinya, mertua MA juga menjadi sasaran kekerasan. Pelaku menganiaya ibu korban dengan cara memukul dan menginjak hingga menimbulkan luka di wajah serta tubuh.
Polisi langsung menangkap MA dan menjeratnya dengan pasal berlapis terkait KDRT dan penganiayaan berat. Kasus ini menjadi bukti bahwa kekerasan dalam rumah tangga dapat menimbulkan dampak fatal, bahkan mengancam nyawa. Data Komnas Perempuan menunjukkan ribuan kasus KDRT tercatat setiap tahun di Indonesia, dengan sebagian besar korban adalah perempuan.
Peristiwa ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga. Aparat menegaskan pentingnya pelaporan sejak dini agar korban bisa mendapat perlindungan. Polisi juga meminta peran aktif lingkungan sekitar dalam mencegah KDRT yang berpotensi berujung tragedi.