Pramono
kasihterbaru.online – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan kewajiban penerapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026.
Ia meminta seluruh perusahaan di Jakarta mematuhi ketentuan tersebut tanpa pengecualian.
Penegasan ini disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta pada Rabu.
UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876.
Besaran tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Menurut Pramono, kebijakan ini harus dijalankan oleh semua perusahaan di wilayah DKI Jakarta.
“Kalau di DKI Jakarta, bagi semua perusahaan harus menerapkan itu,” kata Pramono.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak akan ragu bertindak jika ditemukan pelanggaran.
Baca juga: “Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Kasus Minyak Mentah”
Pramono menekankan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan bersikap tegas terhadap pelanggaran UMP.
Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ada yang tidak menerapkan, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan,” ujarnya.
Ia menyebut pengawasan akan dilakukan melalui perangkat daerah terkait ketenagakerjaan.
Langkah ini bertujuan melindungi hak pekerja di Jakarta.
Pemerintah ingin memastikan kenaikan upah benar-benar diterima buruh.
UMP Jakarta 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2025, UMP Jakarta tercatat sebesar Rp5.396.761.
Tahun depan, nominal tersebut naik Rp333.115 atau sekitar 6,17 persen.
Pramono menyampaikan bahwa kenaikan ini berada di atas tingkat inflasi Jakarta.
Dengan demikian, daya beli pekerja diharapkan tetap terjaga.
Kenaikan UMP Jakarta juga menjadi salah satu yang tertinggi secara nasional.
Hal ini mencerminkan posisi Jakarta sebagai pusat ekonomi dan biaya hidup tinggi.
Pramono menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Aturan tersebut menjadi pedoman nasional dalam perhitungan upah minimum.
Dalam PP tersebut diatur faktor penyesuaian atau alfa.
Nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
“Dalam rapat Dewan Pengupahan, diputuskan alfanya 0,75,” kata Pramono.
Ia menilai angka tersebut memberikan keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha.
Dengan alfa 0,75, UMP Jakarta dipastikan naik di atas inflasi daerah.
Keputusan ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi Jakarta secara menyeluruh.
Pramono menegaskan pemerintah berusaha adil dalam menetapkan UMP.
Ia menyadari adanya kepentingan buruh dan pengusaha yang harus diseimbangkan.
Menurutnya, kenaikan UMP harus tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha.
Di sisi lain, hak pekerja juga wajib dilindungi secara maksimal.
Sebelumnya, Pramono menyampaikan bahwa proses penetapan melibatkan Dewan Pengupahan.
Dewan tersebut terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Pramono berharap pengumuman UMP 2026 tidak diikuti aksi mogok kerja.
Ia menilai kebijakan ini sudah mempertimbangkan aspirasi buruh.
Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak menjaga iklim kerja yang kondusif.
Stabilitas hubungan industrial dianggap penting bagi perekonomian Jakarta.
Pemerintah DKI ingin memastikan aktivitas usaha tetap berjalan normal.
Di saat yang sama, kesejahteraan pekerja terus ditingkatkan.
Selain kenaikan UMP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan insentif tambahan bagi buruh.
Insentif tersebut telah dicantumkan dalam Keputusan Gubernur atau Kepgub.
Pramono menyebut dirinya telah menandatangani Kepgub tersebut.
Insentif mencakup sektor transportasi, pangan, dan layanan kesehatan.
“Kami memberikan insentif berkaitan dengan transportasi, pangan, dan kesehatan,” kata Pramono.
Kebijakan ini diharapkan membantu meringankan beban hidup pekerja.
Kenaikan UMP Jakarta 2026 terjadi di tengah tantangan ekonomi global.
Tekanan inflasi dan perlambatan ekonomi masih menjadi perhatian pemerintah.
Namun, Jakarta tetap berupaya menjaga daya beli masyarakat pekerja.
Kebijakan upah minimum menjadi instrumen penting dalam perlindungan sosial.
Ke depan, pemerintah akan terus mengevaluasi dampak UMP terhadap dunia usaha.
Dialog antara pemerintah, buruh, dan pengusaha akan tetap diperkuat.
Penetapan UMP Jakarta 2026 menandai komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pekerja.
Pramono Anung menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Dengan pengawasan yang konsisten, pemerintah berharap UMP benar-benar diterapkan.
Ke depan, Jakarta diharapkan tetap menjadi contoh pengelolaan upah minimum yang berkeadilan.
Baca juga: “Pramono Tetapkan UMP Jakarta 2026 Naik Rp 333.115 Jadi Rp 5.729.876”