arcandra tahar
kasihterbaru.online – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016–2019, Arcandra Tahar, mengaku tidak mengetahui adanya optimalisasi hilir tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero).
Arcandra memberikan keterangan itu saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (22/1) malam.
“Saya tidak mengetahui proses pergantian Peraturan Menteri ESDM terkait hal tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, selama merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina, dia tidak pernah dilibatkan dalam rapat, perencanaan, pelaksanaan, maupun laporan optimalisasi hilir.
Arcandra menjelaskan bahwa perubahan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021 terjadi setelah dirinya tidak lagi menjabat di Kementerian ESDM. Ia menekankan bahwa Permen 42/2018 tidak berkaitan langsung dengan optimalisasi hilir, melainkan mengatur minyak mentah hak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang diekspor namun diharapkan diserap oleh kilang Pertamina.
Baca juga: “Bea Cukai ungkap penyelundupan baby lobster ilegal”
Kasus ini menyeret sejumlah terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, yang didakwa memperkaya diri Rp3,07 triliun. Kerugian negara yang dihitung mencapai Rp285,18 triliun.
Selain Kerry, terdakwa lainnya adalah:
Kesembilan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sidang menghadirkan fakta bahwa sistem tata kelola dan rantai pasok minyak mentah dan BBM belum optimal dan efisien. Tidak adanya integrasi antara hulu dan hilir menyebabkan produksi minyak mentah domestik diekspor, sementara kilang di dalam negeri tetap mengimpor minyak mentah.
Kondisi tersebut berdampak pada efisiensi kilang dan biaya produksi BBM yang tinggi. Perhitungan kerugian negara meliputi:
Permen ESDM 42/2018 juncto 18/2021 seharusnya memastikan produksi minyak mentah domestik diprioritaskan untuk kebutuhan kilang dalam negeri.
Ahli hukum energi dan migas menilai ketidakoptimalan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan internal dan kurangnya integrasi kebijakan antara Kementerian ESDM dan Pertamina.
Meski Arcandra mengklaim tidak mengetahui optimalisasi hilir, sidang tetap mengungkapkan adanya potensi kerugian besar akibat kebijakan yang tidak terintegrasi. Integrasi rantai pasok hulu-hilir dinilai krusial untuk menekan biaya produksi dan mengurangi ketergantungan impor.
Sidang kasus ini menjadi sorotan publik karena nominal kerugian negara yang fantastis dan melibatkan sejumlah pejabat tinggi di sektor energi dan Pertamina. Kasus ini juga menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam pengelolaan sumber daya migas nasional.
Baca juga: “Eks Wamen Arcandra Tahar Sebut Indonesia Tetap Perlu Impor BBM”