Amazon
kasihterbaru.online– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap alasan pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
“Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. dilakukan karena perusahaan tersebut tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, di Jakarta, Senin. Status ini efektif berlaku sejak 3 November 2025.
Selain mencabut status Amazon, DJP juga menunjuk sejumlah perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE. Salah satunya adalah OpenAI OpCo, LLC, pemilik layanan ChatGPT, yang resmi ditetapkan sejak 3 November 2025.
Selain OpenAI, DJP juga menunjuk International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global sebagai pemungut PPN PMSE. Dengan penambahan tersebut, hingga 30 November 2025, pemerintah telah menunjuk total 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.
Baca juga: “Produksi Batu Bara 2025 Diprediksi Kurang dari 790 Juta Ton”
Meski sudah ditunjuk, Rosmauli menyampaikan bahwa belum seluruh perusahaan merealisasikan setoran pajak. Khusus OpenAI OpCo, LLC, hingga November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE.
“Sehubungan dengan SK penunjukan OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut PPN PMSE sejak 3 November 2025, sampai November 2025 belum ada realisasi penerimaan,” jelas Rosmauli.
Secara keseluruhan, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan PPN PMSE sebesar Rp34,54 triliun. Rinciannya meliputi Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp9,19 triliun hingga 2025.
Selain PPN PMSE, DJP juga menghimpun pajak dari sektor ekonomi digital lain, seperti aset kripto sebesar Rp1,81 triliun, fintech peer-to-peer lending Rp4,27 triliun, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp3,94 triliun.
Hingga 30 November 2025, total setoran pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun. Data ini menunjukkan tren pertumbuhan signifikan dari sektor digital terhadap penerimaan negara.
Pencabutan status Amazon dilakukan untuk memastikan kepatuhan pajak dan mekanisme pemungutan PPN PMSE berjalan sesuai aturan. DJP menegaskan setiap pemungut harus memenuhi kriteria administratif dan teknis yang telah ditetapkan.
Dengan menambahkan perusahaan baru seperti OpenAI, pemerintah memperluas basis pemungutan PPN PMSE di sektor ekonomi digital. Langkah ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat penerimaan negara.
Selain itu, kebijakan ini memberi sinyal bahwa perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia harus patuh terhadap peraturan pajak lokal. Hal ini penting untuk menciptakan persaingan usaha yang adil serta memperkuat kontribusi sektor digital terhadap perekonomian nasional.
Langkah DJP mencabut Amazon dan menunjuk pemungut baru menunjukkan adaptasi cepat pemerintah terhadap dinamika ekonomi digital global. Selain kepatuhan pajak, strategi ini mendukung transparansi dan akuntabilitas penerimaan negara.
Ke depan, pemerintah diharapkan terus memantau realisasi setoran PPN PMSE dan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan digital baru. Dengan pengawasan yang tepat, sektor ekonomi digital dapat menjadi sumber penerimaan pajak yang berkelanjutan.
Selain itu, penerapan kebijakan ini membuka peluang bagi perusahaan domestik maupun asing untuk memahami pentingnya kepatuhan pajak. Transparansi pemungutan PPN PMSE juga mendukung pembangunan ekonomi digital nasional yang sehat.
Baca juga: “DJP Ungkap Alasan Pencabutan PPN PMSE Amazon, OpenAI Kini Jadi Pemungut Baru”