Komisi 3 DPR
kasihterbaru.online – Ketua Komisi 3 DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari pelaksanaan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak bisa dianggap istimewa karena sudah diatur dalam konstitusi, tepatnya Pasal 14 UUD 1945.
“Ini bukan soal hukum semata, tapi soal konstitusi. Presiden Prabowo menjalankan hak konstitusionalnya sebagai kepala negara,” ujar Habiburokhman, Minggu (3/8/2025).
Komisi 3 DPR menilai pemberian abolisi dan amnesti bukan langkah baru. Presiden-presiden sebelumnya juga telah menggunakan kewenangan ini dalam berbagai situasi.
“Baca Juga : Bisa Kah Perpanjang STNK Diwakilkan? Simak Contohnya”
Habiburokhman menjelaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti merupakan wewenang presiden yang diawali dengan keputusan eksekutif. Setelah itu, presiden baru meminta pertimbangan kepada DPR RI. Prosedur ini merupakan ketentuan konstitusional yang berlaku, sehingga posisi DPR hanya memberikan pertimbangan, bukan memulai keputusan.
“Permintaan amnesti dan abolisi memang diputuskan oleh presiden terlebih dahulu. DPR hanya memberikan persetujuan sebagai bentuk dukungan,” jelas politisi Partai Gerindra tersebut.
Ia juga menyoroti bahwa dalam lima tahun terakhir, pemberian amnesti dan abolisi berkembang sebagai solusi terhadap persoalan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan. Mayoritas narapidana merupakan pelaku kejahatan ringan dan pengguna narkoba, yang dinilai layak untuk diberikan alternatif hukuman.
Menanggapi polemik seputar Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Komisi 3 menyatakan bahwa kedua tokoh tersebut tidak melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau memperkaya diri sendiri.
“Mens rea Tom Lembong tipis sekali. Tidak ada aliran dana, tidak ada kerugian negara. Dalam kasus Hasto, obstruction of justice juga tidak terbukti,” tegas Habiburokhman.
Ia menilai, dari sisi hukum, kasus yang menjerat keduanya tidak tergolong berat. Karena itu, pemberian abolisi dan amnesti dinilai proporsional serta sejalan dengan prinsip keadilan dan kemanfaatan.
Pernyataan Komisi 3 ini memperjelas posisi DPR dalam mendukung kebijakan strategis negara, khususnya dalam aspek hukum dan hak asasi manusia. Ke depan, langkah ini bisa menjadi preseden untuk penanganan kasus-kasus serupa dengan pendekatan yang lebih progresif dan manusiawi.
Ketua Komisi 3 DPR RI, Habiburokhman, menilai kegaduhan politik yang timbul akibat pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto tidak produktif bagi iklim demokrasi. Ia menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah konstitusional yang bertujuan menjaga stabilitas nasional dan keutuhan negara.
“Ini soal menjaga Komisi 3 DPR demi NKRI. Presiden punya pertimbangan luas yang tidak selalu bisa dijelaskan secara hukum,” ujar Habiburokhman, Minggu (3/8/2025).Habiburokhman menekankan bahwa penggunaan hak prerogatif harus dilihat dalam konteks kepentingan yang lebih besar. Dalam hal ini,
Ia menjelaskan bahwa hak prerogatif presiden dalam bidang hukum bukanlah hal baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sejak masa Presiden Soekarno hingga Joko Widodo, pemberian amnesti dan abolisi telah menjadi bagian dari instrumen kenegaraan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang berdampak luas.
Sebagai contoh, Habiburokhman menyebut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 449 Tahun 1961 yang diberikan kepada tokoh-tokoh gerakan pascakemerdekaan. Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, amnesti diberikan kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka sebagai bagian dari proses perdamaian. Sementara Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres pengampunan pada 2016, 2019, dan 2021 untuk korban jeratan Undang-Undang ITE.
“Jadi, ini bukan kebijakan luar biasa. Ini bagian dari tugas kenegaraan yang sudah ada presedennya,” tegas legislator Partai Gerindra itu.
Habiburokhman menekankan bahwa penggunaan hak prerogatif harus dilihat dalam konteks kepentingan yang lebih besar. Dalam hal ini, kebijakan Presiden Prabowo dimaksudkan untuk meredam konflik, mengurangi ketegangan politik, serta menjaga kelangsungan sistem hukum yang adil dan berimbang.
Langkah ini juga mencerminkan upaya harmonisasi antara aspek hukum, kemanusiaan, dan stabilitas nasional yang menjadi fondasi dalam pengambilan keputusan negara.
“Baca: Pemulihan Ekonomi Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Skala Global”